Pemerintah Dorong Integrasi PDLM dan SILM demi Pengelolaan Royalti Musik yang Lebih Transparan

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) diharapkan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hermansyah dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) yang digelar di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

"Semoga bisa diselesaikan dengan membangun PDLM yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) serta memudahkan dalam proses pengumpulan royalti dan lisensi. Harapannya, ini bisa jadi sumber data yang valid," ungkapnya.

Harapan dan Peran Strategis PDLM

Hermansyah menekankan bahwa selama ini isu pengelolaan royalti dan data lagu masih menjadi tantangan penting di sektor industri musik.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun PDLM karena pengelolaan data ini membutuhkan strategi bersama.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka ruang kolaborasi dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan demi mewujudkan PDLM yang efektif dan inklusif.

PDLM dirancang sebagai basis data yang memuat informasi lengkap mengenai lagu, pencipta, dan pemegang hak cipta.

Data tersebut akan dapat diakses oleh LMKN, pencipta, pemegang hak, serta pengguna lagu dan musik secara komersial, sehingga proses penghitungan dan penyaluran royalti menjadi lebih adil.

PDLM juga ditujukan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Sistem terintegrasi ini juga akan memudahkan verifikasi data untuk melindungi hak ekonomi pemilik karya serta menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkelanjutan," ia mengungkapkan.

Rencana Regulasi dan Penguatan Sistem

Hermansyah menyampaikan bahwa setiap lagu atau musik yang telah dicatatkan akan masuk ke dalam PDLM melalui proses pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, pengkajian, hingga penginformasian data.

Integrasi antara PDLM dan SILM ditargetkan menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan efisien bagi semua pelaku industri musik.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan juga disampaikan terkait perbaikan sistem, termasuk perlunya konsultasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait tarif pencatatan ciptaan kompilasi.

Komisioner LMKN, Noor Korompot, menyarankan agar pengelolaan PDLM dan SILM disokong oleh pemerintah dan didukung oleh regulasi khusus.

"Mungkin bisa diawali dengan membahas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan kementerian/lembaga terkait," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan versi terbaru dari PDLM pada Desember 2025, sebagai pengembangan dari sistem yang telah ada sejak November 2022.

DJKI menargetkan pembentukan peraturan menteri hukum tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik pada periode Januari hingga Juni 2026.

Sementara itu, integrasi penuh antara PDLM dan SILM direncanakan berlangsung pada semester kedua tahun 2026, yakni Juli hingga Desember.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Misi Militer Eropa Mulai Dikerahkan ke Greenland
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konsumsi Listrik Per Kapita RI Tertinggal di ASEAN, DPR Soroti Dampaknya
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komisi II DPR: Opsi-Opsi Perubahan Sistem Pilkada Bukan Barang Haram
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dua Pelaku Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan Jakbar Ditangkap!
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Suami Boiyen Akhirnya Muncul, Begini Klarifikasi Lengkap Soal Tudingan Penipuan
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.