Bisnis.com, SURABAYA – Kantor organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur disita oleh aparat kepolisian, Kamis (15/1/2026).
Di area dalam dan luar sekitar bangunan tersebut terlihat dijaga secara ketat oleh aparat Polrestabes Surabaya. Gerbang masuk dari bangunan tersebut dipasangi garis polisi (police line).
Terdapat pula papan informasi sita bangunan dan lahan yang terpasang di lokasi tersebut. Dalam papan tersebut terpampang tulisan keterangan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Ijin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
Keterangan papan sita tersebut juga memuat waktu dilakukannya proses sita, yang ditandatangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, tertanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, proses sita ini berkaitan dengan munculnya laporan polisi (LP) terkait dugaan pidana mafia tanah. Bahkan, terdapat LP yang telah dilayangkan sejak 2021 berkaitan dengan perkara kepemilikan atas objek tersebut.
"Ya, itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan," ucap Edy saat dikonfirmasi awak media di Surabaya.
Baca Juga
- Kasus Mafia Tanah, Nenek Elina Tunjukkan 15 Alat Bukti ke Penyidik Polda Jatim
- Walkot Eri Cahyadi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah
- Nusron Klaim Amankan Aset Rp23,37 Triliun dari 90 Kasus Mafia Tanah
Dirinya membeberkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak berkaitan dengan objek tanah dan bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Edy juga menyatakan pihaknya akan memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disita guna memperlancar proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," tegas Edy.
Dirinya juga membeberkan, berdasarkan hasil terkini atas penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru mengenai asal-muasal sosok yang memiliki bangunan dan lahan tersebut.
Edy menjelaskan objek tersebut sempat difungsikan sebagai rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surabaya. Bangunan dan lahan tersebut juga disebutnya tercatat dalam surat kepemilikan eigendom verponding (EV) atas nama individu berkewarganegaraan Belanda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tutur dia, yang di kemudian hari menguasai aset tersebut lalu menyerahkan objek tersebut kepada Kompol Sugiharto yang menjabat Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.
“Penyidik kan menemukan fakta baru bahwa dulu itu, sejarahnya rumah itu, rumah dinasnya Kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya, setelah itu banyak orang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," bebernya.
Edy juga menegaskan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Termasuk pula pihak-pihak yang mengaku dan mengeklaim sebagai pemilik bangunan dan lahan tersebut.
“Akan ada beberapa saksi yang kita panggil. Termasuk orang-orang yang mengaku sebagai pemilik terhadap objek itu dan yang menempati saat ini akan kita panggil semua,” jelasnya.
Aparat kepolisian juga menyatakan bahwa mereka tidak akan segan-segan terhadap pihak manapun yang terlibat dalam dugaan kasus pidana tersebut. Mereka yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat, atau dokumennya tidak benar, dan terlibat dalam dugaan mafia tanah akan ditindak tegas," pungkasnya.


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F22%2F1ce83653-cacc-481b-9b63-f58cefc0e8f3_png.png)

