Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, bersikukuh ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Keyakinannya makin kuat setelah penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan dalam gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025.
Hal ini disampaikan Roy Suryo di Polda Metro Jaya dalam rangka memprotes pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Roy datang bersama tersangka Dokter Tifauziah Tyassuma serta tim kuasa hukum mereka, Refly Harun dan Abdullah Alkatiri.
"Kami, begitu melihat, saat gelar perkara khusus, yang kemudian, sosok kertas seperti ini, yang ditampilkan. Saya langsung saat itu juga, tanpa tadi ngeleng-leng, saya langsung bilang, lah ini palsu, 99,9 persen palsu. Karena fotonya, itu sangat-sangat kontras, dan foto ini adalah, sangat-sangat tidak berkesesuaian, kalau foto itu, dikatakan 40 tahun yang lalu," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Roy menyebut Mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno di Pengadilan Negeri Solo mengatakan kenal langsung secara dekat dengan Jokowi. Kemudian, memastikan foto di ijazah itu bukan Jokowi.
"Itu seorang mantan Wakapolri. Jadi mantan Wakapolri, yang semoga didengarkan oleh, para junior-juniornya di sini. Karena beliau mengatakan, orangnya tidak sama," ujar Roy yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: 10 Ahli dan Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa 20 Januari
Roy menyebut hal itu menandakan bahwa bukti yang diajukan tidak berkesesuaian dengan fakta. Apalagi, dalam gelar perkara khusus, ijazah itu dimasukkan dalam plastik. Maka itu, menurut Roy mustahil embos bisa terasa.
Roy membawa ijazah perbandingan yang diyakini asli, milik Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Ijazah itu diperlihatkan ke publik oleh adik kandungnya bernama Rujito di persidangan Citizen Lawsuit di PN Solo beberapa waktu lalu.
"Pak Rujito sendiri kemarin, malah mempertunjukkan ijazah aslinya. Ditunjukkan. Ada embos, ya bukan embus, ada embos, ada watermark, dan ada satu lagi, yang dia center-center," ujar Roy.
Sementara itu, Tifauziah Tyassuma menambahkan meterai yang ditempelkan pada ijazah Jokowi dan Bambang itu berbeda, padahal juga diterbitkan pada 1985. Pada ijazah Bambang ditempel meterai Rp500 warna merah, sedangkan di ijazah Jokowi ditempel meterai Rp100 warna hijau.
"Ini adalah ijazah yang dikeluarkan bulan Mei 1985 dengan materai 500 rupiah. Sementara ijazah yang katanya adalah Joko Widodo dikeluarkan bulan November 1985 masa materainya turun? Tidak mungkin, kan?," ucap Tifa.
Menurut dia, ada 11 perbedaan di kedua ijazah itu. Perbedaan lainnya ialah embos atau cetakan timbul yang digunakan untuk mengunci tanda tangan. Embos dilakukan setelah pemilik menandatangani. Hal ini bisa diuji dengan digital forensik.
Tifa memastikan ijazah Jokowi yang diunggah Politikus PSI Dian Sandi Utama di media sosial pada 1 April 2025 berbeda dengan ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik saat gelar perkara khusus. Bahkan, ijazah Jokowi yang dimiliki Dian Sandi disebut tidak terdapat embos. Sedangkan, ijazah Jokowi yang disita penyidik terdapat embos yang samar-samar.
Meski demikian, embos samar-samar itu diyakini bukan embos asli. Meski tidak bisa meraba, ia mengaku sebagai seorang peneliti langsung tahu bahwa embosnya printing, bukan cetak tinggi.
Dia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini. Sebab, penyidik diyakini terlalu terburu-buru dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Karena Kejaksaan sudah pasti akan mengembalikan lagi berkas itu kepada kepolisian. Biayanya besar sekali yang harus ditanggung oleh negara ini, ditanggung oleh pajak kita. Setiap kasus ini membutuhkan biaya besar sekali, ratusan juta, bahkan mungkin miliaran. Masa kita semua akan kalah melawan satu orang yang jelas-jelas melakukan pemalsuan," ujar Tifa.
Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus akan bergulir hingga pengadilan. Tersangka dalam yang dijerat, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, perkara lima tersangka lainnya, advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah, berpotensi selesai melalui jalur restoratif justice (RJ). Mereka juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Eggi dan Damai telah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tinggal menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor untuk menentukan nasib proses hukum bagi para tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.



