REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menghapus 67 ribu warga dari daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan ini menyasar warga kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan masyarakat yang tidak termasuk kelompok penduduk miskin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menyatakan bahwa berdasarkan data, terdapat sekitar 67 ribu warga yang seharusnya menggunakan BPJS Kesehatan secara mandiri. Saat ini, Pemkot Banjarmasin menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 112 ribu jiwa, yang menyebabkan anggaran sebesar Rp81 miliar per tahun.
Data dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa 45 ribu jiwa masuk dalam kategori miskin dan berhak mendapatkan penjaminan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi, menegaskan bahwa verifikasi data dilakukan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di Dinkes dan akan dilaporkan ke BPJS Kesehatan.
Fokus bantuan jaminan kesehatan akan dialihkan kepada warga dalam Desil 1 dan Desil 2, yang termasuk kategori sangat miskin dan miskin, serta penyandang disabilitas. Meskipun tidak dijamin lagi, Ramadhan memastikan bahwa pelayanan kesehatan dasar di puskesmas tetap gratis untuk seluruh masyarakat setempat.