JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Komisi Informasi Pusat menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar pilpres merupakan informasi terbuka untuk publik. KPU diminta memberikan informasi tersebut kepada pemohon atau masyarakat.
Komisi Informasi Pusat, KIP, mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah yang digunakan Joko Widodo mendaftar pilpres ke KPU.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta KPU untuk memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
Bonatua menyatakan putusan KIP sebagai bentuk kemenangan publik.
KPU menyatakan hingga Rabu kemarin belum menerima salinan keputusan KIP.
Komisioner KPU Iffa Rosita melalui pesan tertulis mengatakan,
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabiro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari.
Dan kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini karena sebagian masih bertugas di luar kota. Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya.”
Sementara Ketua KIP periode 2009–2013, Ahmad Alamsyah Saragih, menyarankan KPU tidak perlu banding karena putusan KIP sudah jelas.
Pasca putusan KIP, KPU masih memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak, KPU harus membuka dokumen informasi ijazah Jokowi tersebut pada publik.
Bagaimana KPU harus menyikapi putusan KIP yang memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka, kita ulas bersama anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dan Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh.
Baca Juga: Dokter Tifa & Roy Suryo Bandingkan Transkrip Nilai–Ijazah Jokowi & Lulusan Fakultas Kehutanan 1985
#ijazahjokowi #kpu #jokowi #dpr
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- kpu
- dpr
- tudingan ijazah palsu
- kip




