JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
“Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam paparannya.
Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.
“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,” ujarnya.


