RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Targetkan Penguatan Penegakan Hukum

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam paparannya.

Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Baca Juga :
ICW Nilai RUU Perampasan Aset Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Korupsi

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Olimpiade Musim Dingin 2026 akan Tampilkan Inovasi Siaran Berbasis AI
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Akankah Trump Bertemu Zelenskyy di Forum Ekonomi Dunia di Davos? Apa yang Dikatakannya
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Jenazah Syafiq Ali Ditemukan, BPBD Ungkap Evakuasi Sempat Terkendala Cuaca
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Mohamed Salah Gagal Lagi di Piala Afrika, Sadio Mane jadi Mimpi Buruk Sang Raja Mesir Tanpa Mahkota
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bibit Siklon Tropis 96S Picu Cuaca Ekstrem di NTT pada Akhir Pekan, BMKG Beri Peringatan Dini
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.