Grid.ID - Namanya kini terseret kasus dugaan penipuan investasi, suami Boiyen meminta publik tak menggiring opini. Kini putuskan untuk rehat dari media sosial.
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen masih menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026) oleh rekan bisnisnya, RF.
Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya somasi tidak mencapai kesepakatan. Kabarnya, pria yang baru mempersunting Boiyen itu telah menerim dua kali somasi yang menuntut pelunasan kewajiban sesuai dengan proposal kerja sama.
Di tengah bergulirnya kasus, Rully telah menyampaikan klarifikasi dan membantah segala tudingan yang ada. Namun pemberitaan dan opini publik dinilai semakin memperkeruh suasana.
Rully Buka Suara
Menanggapi hal tersebut, Rully kembali menyampaikan sikapnya melalui unggahan Instagram @rullyanggiakbar. Ia meminta publik agar tidak lagi menggiring opini yang bisa memperluas polemik.
"Saya pribadi meminta tolong untuk kita semua pengguna sosial media untuk tidak perlu menggiring opini lagi agar tidak semakin luas," tulis Rully.
Ia lantas mengingatkan akan pentingnya menyikapi informasi dengan bijak. Sehingga tidak mudah termakan berita-berita yang belum terbukti kebenarannya.
"Saya pribadi juga meminta tolong BIJAKLAH menggunakan Sosial Media agar apa yang diberitakan tidak ditelan mentah-mentah sehingga tidak semakin luas suatu masalah," lanjutnya.
Di tengah situasi yang kian memanas, Rully juga mengucapkan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung dan mendoakannya. Pun dengan keputusannya untuk menjauh dari media sosial sementara waktu.
"Sekali lagi, saya ucapkan banyak sekali Terimakasih untuk teman-teman yang udah bantu doa baik-baik untuk saya, doa baik-baik juga untuk teman-teman semua."
"Saya izin pamit, istirahat dulu dari sosial media," ungkapnya.
Meski namanya kini terseret kasus dugaan penipuan investasi, suami Boiyen meminta publik tak menggiring opini. Rully memutuskan untuk rehat dari media sosial sementara waktu. (*)
Artikel Asli



