Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Riza, membantah tuduhan merugikan negara Rp2,9 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).
  • Nominal Rp2,9 triliun tersebut merupakan pembayaran sewa Pertamina atas pemakaian terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
  • Fakta persidangan menunjukkan pembayaran sewa mencakup biaya operasional dan pajak, bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza kembali membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya merugikan keuangan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Hal itu disampaikan Kerry Riza seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kerry menekankan, fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

"Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya," kata Kerry.

Dikatakan, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Apalagi, katanya, terminal itu masih dipergunakan sampai saat ini.

"Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak," katanya.

Untuk itu, Kerry menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.

"Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen mengatakan, persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.

Baca Juga: Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah

Dia mengatakan, nominal tersebut merupakan penerimaan atas penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara. Biaya penyewaan itu termasuk untuk membayar pajak dan biaya operasional, seperti gaji pegawai.

"Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional," katanya.

Patra menggarisbawahi, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.

"Masa itu enggak dihitung sih? Iya kan? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi," tegasnya.

Dengan fakta persidangan hari ini, Patra menekankan, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi, dari 42 saksi yang telah dihadirkan jaksa, yang membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

"Maka sekali lagi, kami berdoa, kami ya, berdoa dengan sungguh semoga majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil," harapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Ribuan Butir Ekstasi Siap Edar di Jakarta
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Pemerintah Aceh Timur Resmikan Pembangunan Hunian Sementara BNPB di Pante Bidari
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku Pencurian Toko Emas Senilai Rp 1 Miliar di Magetan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Komisaris Lanjut Borong Saham Summarecon (SMRA)
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
IDAI: Satu Anak Terkena Cacar Air Bisa Tularkan ke 12 Anak, Hati-hati di Sekolah
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.