KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra Rp4,8 Triliun

idntimes.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan mengatakan, keenam perusahaan itu, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS. Mereka diduga melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

"Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kakanwil, Wabup Mujiono dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di SEA Lapas Banyuwangi
• 15 jam laluberitajatim.com
thumb
Di Depan Menteri Kabinet Merah Putih, Mualem: Kami Kewalahan Masalah Sawah
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Trump Ancam Kerahkan Militer di Tengah Protes Anti-ICE di Minnesota
• 46 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Cara Mulai Gaya Hidup Ramah Lingkungan
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Personel Militer Eropa Tiba di Greenland saat Trump Tetap Ingin Mencaplok Pulau Itu
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.