Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, masuk ke kantong Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ). Dana yang diterima berasal dari biro travel, atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan, KPK memiliki bukti kuat soal aliran uang kepada petinggi PBNU itu. Saat ini, nominal yang diterma dalam pengecekan.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," ucap Budi.
Baca Juga :
Petinggi PBNU Diduga Jadi Perantara Korupsi Kuota Haji"Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ujar Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. Foto: Antara.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




