Ahmad Sahroni Bicara Keadilan di PN Jakarta Utara: Bukan Balas Dendam, Ini Demi Efek Jera!

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus penjarahan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi panggung refleksi tentang makna keadilan, ketika anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menyampaikan sikap tegas sekaligus berimbang antara kemanusiaan dan penegakan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 13 Januari 2026, Ahmad Sahroni menyampaikan pesan tegas tentang arti keadilan: memaafkan secara pribadi tidak menghapus kewajiban hukum.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa dirinya telah menjalani konsekuensi atas pernyataan yang dianggap tidak patut kepada para demonstran beberapa waktu lalu.

Ia menerima dan menjalani sanksi nonaktif selama enam bulan dari DPR RI, sebagaimana putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kini, menurutnya, giliran para pelaku penjarahan yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Secara kemanusiaan saya sudah memaafkan mereka. Tapi secara hukum, tindakan penjarahan adalah perbuatan kriminal yang tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Sahroni di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Sumatera: ILUNI UI Bergerak, Ahmad Sahroni Ikut Bantu

Tegaskan Bukan Balas Dendam, Tapi Penegakan Hukum

Sahroni menekankan bahwa proses hukum yang berjalan sama sekali bukan bentuk balas dendam. Ia menyebut langkah ini penting demi menjaga rasa keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

"Ini bukan soal dendam. Ini soal keadilan dan efek jera, agar tindakan kriminal tidak dianggap wajar atau dibenarkan ke depannya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang status atau jabatan. Menurut Sahroni, apa yang ia jalani di MKD menjadi bukti bahwa hukum harus berlaku bagi siapa pun.

"Saya menerima sanksi MKD dan menjalankannya. Di mata hukum, semua orang punya kedudukan yang sama,” kata Sahroni.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Tunjukkan Komitmen Kepedulian Saat DPR RI Kirim 15 Ton Bantuan ke Banjir Sumatera

Tiga Perkara, Sembilan Terdakwa

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyidangkan tiga perkara penjarahan yang menjerat sembilan terdakwa. Sahroni mengungkapkan bahwa sebenarnya jumlah pelaku lebih banyak, namun tidak semua dibawa ke pengadilan.

Sebagian pelaku tidak diproses lebih lanjut karena mengembalikan barang hasil jarahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Kepada mereka, Sahroni memilih jalur kemanusiaan.

“Yang datang mengembalikan barang dan minta maaf, saya maafkan. Bahkan saya kasih uang buat pulang,” ungkapnya.

Ada yang Datang Saat Proses Hukum Sudah Berjalan
  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Napoli dan Atletico Madrid Ganggu Calon Pengganti Casemiro di Old Trafford
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Gelandang Persib Berguinho Manfaatkan Libur Kompetisi dengan Liburan Bersama Keluarga
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Raksasa Teknologi Siap PHK 1.600 Karyawan, Ini Alasannya
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arahan Prabowo Buat Guru Besar: Swasembada-Jelaskan Kondisi Geopolitik
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin Siapkan ‘Trust Index’, Soroti Optimisme Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.