6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugatan Rp4,8 Triliun

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hingga memperparah banjir di sejumlah wilayah Sumatera

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irjen Pol Rizal Irawan merinci Keenam perusahaan itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS.

"Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.

BACA JUGA:Prabowo Minta Desain IKN Disempurnakan, Soroti Embung untuk Antisipasi Iklim dan Karhutla

BACA JUGA:KPK Pertimbangkan Cegah Ono Surono dan Nyumarno ke Luar Negeri

Adapun total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp4.843.232.560.026.

Dari jumlah tersebut, jumlah ganti kerugian lingkungan hidup mencapai Rp4.657.378.770.276 dan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250.

"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," jelasnya.

Ia meyakini 6 perusahaan yang digugat itu berkontribusi atas kerusakan lingkungan yang memperparah kondisi banjir Sumatera.

Dari sejumlah foto dari udara yang ditampilkan dalam jumpa pers, terlihat bukaan-bukaan lahan yang disebabkan aktivitas manusia, di antara sejumlah temuan kerusakan akibat curah hujan ekstrem saat itu.

BACA JUGA:Ono Surono Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bupati Bekasi ke Rekening Parpol

BACA JUGA:Siap-Siap! 10 Kampus Buka Jurusan Kedokteran untuk Atasi Krisis Jumlah Dokter

Aktivitas manusia yang dimaksud mulai dari tambang emas, perkebunan sawit, hingga PLTA

"Jadi, kami melihat secara langsung ada beberapa kerusakan lingkungan yang apakah itu diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun oleh alam," ujar Rizal.

Ia mengungkapkan jumlah perusahaan yang digugat tak menutup kemungkinan untuk bertambah seiring berjalannya penegakan hukum.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Enam Hari Berlalu, Banjir di Pandeglang Tak Kunjung Surut
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bunga Citra Lestari Doyan Jalan-Jalan, Cara Cerdas Wujudkan Liburan Impian
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan melakukan yang terbaik untuk Buruh dan Perusahaan
• 20 jam laludisway.id
thumb
Mendiktisaintek: 82 Perguruan Tinggi Turun Tangan Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.