Bencana ekologis dan kemiskinan sering berulang di tempat yang sama. Dari daerah kaya sumber daya alam sampai yang rawan bencana, kegagalan ini sering dijelaskan semata sebagai masalah teknis atau kesialan wilayah. Padahal ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memandang dan memperlakukan suatu tempat.
Sejatinya, pembangunan terjadi tidak di ruang hampa. Sebaliknya, ia terjadi di tempat-tempat yang nyata di mana berbagai aspek non-ekonomi, seperti geografi, ekologi, jarak, sejarah dan kekuasaan ikut menentukan. Karena aspek-aspek ini tidak pernah netral, maka lokasi di mana orang tinggal akan turut menentukan keberhasilan suatu kebijakan. Menganggap sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya memang dapat menyederhanakan urusan pengelolaan, tetapi cara pandang ini justru merusak efektivitas kebijakan.
Inilah cara pandang yang dikedepankan oleh geografer-ekonom Andrés Rodriguez-Pose dalam gagasannya tentang urgensi place-based development dan peringatannya soal “the revenge of the places that don’t matter”, atau perlawanan dari wilayah-wilayah yang diabaikan. Dalam kerangka ini, tempat dipahami sebagai ruang yang hidup yang sarat relasi sosial dan politik, sedangkan wilayah merujuk pada satuan teritorial kebijakan pembangunan.
Logika pembangunanDi sini, ketimpangan spasial, menurut Rodriguez-Pose, adalah akibat dari logika pembangunan yang secara sistematis hanya menganakemaskan segelintir wilayah, sembari berasumsi bahwa manfaat dari pembangunan akan menyebar ke wilayah-wilayah lainnya, persis seperti mitos trickle-down effect. Namun ketika asumsi ini gagal hadir, maka wilayah-wilayah yang diabaikan tersebut bukan hanya sekadar menjadi tertinggal, melainkan secara ajeg mengakumulasi kerentanan, kekecewaan, dan beragam ancaman bahaya, yang suatu saat akan menagih kembali perhatian yang tidak pernah mereka dapatkan.
Problem desentralisasi Indonesia, menurut Eko Prasojo bukan terletak pada gagasannya, tetapi pada desainnya yang lahir dari asumsi netral-spasial (place-neutral assumption). Kebijakan yang seragam diterapkan di atas wilayah yang sangat timpang. Kewenangan dibagikan kepada daerah seolah semua daerah mempunyai kapasitas yang sama. Pusat-pusat pertumbuhan dipuja sebagai kisah sukses nasional, sedangkan wilayah tertinggal dilabeli sebagai urusan implementasi semata, bukan sebagai buah dari rancangan kebijakan itu sendiri.
Akibatnya, banyak daerah, terutama di wilayah pinggiran, kaya sumber alam, dan rawan bencana, dibebani tanggung jawab yang rumit tanpa dukungan kelembagaan yang memadai. Keputusan strategis tetap tersentralisasi, namun dampaknya terjadi di tingkat lokal. Desentralisasi justru dapat meningkatkan kerentanan wilayah, bukan memberdayakan. Inilah buah dari desentralisasi yang dirancang tanpa benar-benar mempertimbangkan konteks wilayah.
Rodriguez-Pose mengingatkan bahwa logika pembangunan seperti ini tidak akan pernah bisa menyelesaikan ketimpangan spasial, justru akan terus mereproduksi ketimpangan. Wilayah tertentu terus mengalami kekalahan, sementara segelintir wilayah lainnya selalu menang. Daerah dipaksa untuk bersaing di arena yang tidak setara, menyerap risiko yang sejatinya tidak mereka ciptakan, dan mengelola gejolak tanpa memiliki kapasitas untuk mencegahnya. Seiring waktu, akibat keragaman wilayah diabaikan, maka ketimpangan akan menguat dan tertanam secara struktural. Karena berlangsung lama, ketertinggalan pun seolah dianggap sebagai kewajaran belaka.
Bagi negara dengan wilayah yang sangat beragam seperti Indonesia, pengabaian aspek wilayah ini bukanlah kesalahan teknis semata, tetapi pertanda kegagalan struktural. Maka, bencana dahsyat serta kemiskinan di wilayah kaya sumber daya alam bukanlah buah dari nasib buruk ataupun kesialan wilayah. Ini adalah cermin dari cara negara mengelola dan memperlakukan suatu tempat. Yang terjadi adalah pemindahan risiko secara sistematis.
Di bawah kerangka pertumbuhan nasional, izin ekstraktif di wilayah hulu terus diberikan yang manfaatnya ditarik ke pusat. Sebaliknya wilayah hilir diposisikan untuk menanggung beban ekologis dan sosial yang menyertainya. Wilayah tertentu terus menikmati pertumbuhan, sementara wilayah lain hanya menerima risiko dan kerusakan melampaui kapasitasnya untuk menyerap dampak negated tersebut.
Dosa spasialPola ini tampak jelas ketika Papua pun hendak diekspansi dengan pembukaan lahan sawit dan tGemebu, atas nama swasembada pangan dan energi. Di titik inilah, pembangunan yang buta spasial—meminjam istilah Rodriguez-Pose—berubah menjadi dosa spasial: memperlakukan wilayah hanya sebagai wadah yang netral, bukan sebagai realitas ekologis, sosial, dan politik yang hidup.
Dosa ini termanifestasi juga dalam pembungkaman pengetahuan lokal. Masyarakat yang hidup puluhan tahun di suatu tempat memahami detail ekologi dan kerentanannya. Namun pengetahuan ini diposisikan inferior oleh pusat. Peringatan tentang perubahan sungai atau pola musim diabaikan karena dianggap mendistorsi target pertumbuhan.
Dengan demikian, dosa spasial bukan sekadar kesalahan perencanaan, tetapi penindasan pengetahuan karena perampasan hak suatu tempat untuk menentukan narasi tentang dirinya sendiri. Dosa spasial semakin menjadi-jadi karena hasil pembangunan yang timpang sudah begitu baik dan rapi dicatat, juga berulang kali diakui, namun dengan konsisten ditoleransi secara politik atas nama pertumbuhan, efisiensi, atau kepentingan nasional. Pertumbuhan berlangsung melalui wilayah terjadinya ekstraksi sumber alam, bukan untuk wilayah tersebut.
Semua ini, secara kelembagaan, diperkuat oleh isolasi administratif. Keputusan strategis misalnya tentang investasi dan ekstraksi sumber alam dibuat di lokasi yang jauh dari wilayah yang bakal menanggung akibat dari keputusan tersebut. Isolasi ini melahirkan partisipasi yang pura-pura. Konsultasi publik berjalan, tetapi hanya terjadi setelah keputusan kunci ditetapkan dari jauh.
Masyarakat memiliki hak suara, tetapi tidak memiliki hak untuk menolak. Lantas, ketika terjadi bencana ekologis misalnya, yang muncul adalah kaburnya tanggung jawab, sementara dampak kerusakan tetap tertumpuk di wilayah yang diabaikan. Logika serupa juga membentuk lanskap ekonomi politik Indonesia: wilayah pinggiran mengalami pengabaian karena perhatian hanya terjadi secara episodik, bukan sebagai investasi yang berkelanjutan.
Di sini, yang terlihat hadir hanyalah program jangka pendek, bukan strategi teritorial jangka panjang. Yang tampak adalah infrastruktur yang datang terlambat, layanan publik yang tertinggal, dan risiko bencana yang kian meninggi. Seiring berjalannya waktu, ketertinggalan menjadi rutinitas belaka, bukan pengecualian yang menuntut perhatian ekstra.
Siklus inilah yang diingatkan oleh Rodriguez-Pose. Ketika tempat terus-menerus diperlakukan sebagai determinan tak penting, maka pembangunan tidaklah menyatukan tetapi justru memecah-belah. Ketimpangan spasial menguat menjadi keluhan, dan tata kelola kehilangan legitimasinya bukan secara mendadak, tetapi melalui keterasingan yang senyap dan kumulatif. Ancaman terbesarnya bukan hanya pada sisi ekonomi, tetapi juga runtuhnya ikatan politik dan tergerusnya kepercayaan kepada negara.
Memutus siklusYang dibutuhkan untuk memutus siklus ini tidak lain adalah meninggalkan fiksi netralitas spasial. Kebijakan berbasis tempat harus menjadi prinsip utama, bukan sekadar koreksi setelah terjadinya kerusakan parah.
Mitigasi bencana misalnya, haruslah menyasar sampai ke urusan tata kelola lahan di hulu, bukan hanya respon di hilir. Desentralisasi pun harus bergerak melampaui prinsip pendelegasian yang seragam, menuju pengaturan yang beragam namun sejalan dengan kapasitas lokal, ekologi, maupun risiko. Yang sangat penting di sini adalah kelompok masyarakat harus memiliki pengaruh yang nyata atas keputusan-keputusan pembangunan yang membentuk kerentanan mereka.
Selama pembangunan terus berjalan dengan prinsip semua wilayah memiliki kapasitas yang setara, maka dosa-dosa spasial akan terus terjadi. Ini bukan karena negara tidak memahaminya, melainkan karena negara memilih menoleransi konsekuensi yang timpang dan tidak adil. Selama pilihan kebijakan ini dipertahankan, ketimpangan akan terus hadir di tempat yang sama, lagi dan lagi. Pembangunan pun akhirnya kehilangan tempat.


