Penyidik Bersumpah Tak Lakukan Kekerasan, Ammar Zoni: Satu-satunya Kunci Kebenaran Itu CCTV

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penyidik dari pihak kepolisian.

Di hadapan hakim, para saksi penyidik kompak membantah tuduhan adanya penganiayaan atau penyiksaan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya selama proses pemeriksaan.

Menanggapi bantahan tersebut, Ammar Zoni menegaskan bahwa perdebatan antara keterangannya dan keterangan polisi tidak akan berujung jika hanya adu argumen. Oleh karena itu, ia mendesak agar rekaman CCTV dihadirkan sebagai bukti mutlak.

"Kalau kita bicara tadi, (polisi) menyangkal saya mengatakan seperti ini, pihak saksi sebagai polisi juga mengatakan seperti itu, saling membantah. Ya dibuktikannya di CCTV," ujar Ammar Zoni usai sidang.

Ammar meyakini bahwa rekaman CCTV adalah satu-satunya cara untuk membuktikan adanya intimidasi dan penyiksaan yang ia alami. Namun, ia menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang enggan membuka rekaman tersebut.

"Tadi kami sudah meminta tolong untuk dihadirkan CCTV. Karena penindasan, penyiksaan, dan segala macamnya ini kan ada di CCTV," tegasnya.

"Cuman dari JPU tidak mau mengeluarkan," lanjut Ammar.

Terkait para saksi polisi yang berani bersumpah di atas nama Tuhan bahwa tidak ada penyiksaan, Ammar mengaku tidak kaget. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan demi menjaga nama baik institusi.

"Pasti tentulah. Karena dia membawa nama institusi. Membawa nama institusi pasti dia enggak akan berani seenaknya... dan dia berani untuk menggadaikan nama dengan bahasa nama Allah," ungkap Ammar.

Kini, Ammar Zoni hanya bisa pasrah dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan mana yang benar dan salah.

Ia tetap berpegang teguh bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tidak sah karena dibuat di bawah tekanan.

 

"Satu-satunya kunci di sini adalah CCTV. CCTV ini pembuktian bagaimana kami disiksa, bagaimana kami diintimidasi," pungkasnya.

Diketahui, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram sabu tersebut diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia untuk Berobat
• 38 menit lalukompas.com
thumb
Legislator DKI Jakarta Tolak Pilkada Melalui DPRD, Disebut Merampok Hak Rakyat
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Bolehkah Anak Scaling Gigi? Ternyata Tidak Perlu Tunggu Sampai Dewasa, Moms!
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada! Suhu Dingin Landa Cianjur Beberapa Hari ke Depan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kadin Dorong Sektor Swasta Serap Tenaga Kerja demi Naikkan Kelas Menengah Bawah
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.