Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ruang digital di Indonesia belum sepenuhnya aman bagi anak. Maraknya kasus child grooming, pornografi anak, hingga konten menyimpang di media sosial menunjukkan ancaman serius terhadap perlindungan anak di era digital.
Komisioner KPAI, Ai Maryati mengungkapkan bahwa pada awal 2026 KPAI kembali mencermati meningkatnya kasus child grooming yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana kejahatan. Praktik ini kerap menyasar anak-anak melalui media sosial, gim daring, hingga ruang percakapan online.
"Child grooming ini merupakan bagian dari eksploitasi seksual berbasis digital. Polanya semakin kompleks dan melibatkan teknologi serta transaksi keuangan digital," kata Ai Maryati dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Selain child grooming, KPAI juga menyoroti sejumlah kasus yang mencerminkan rapuhnya perlindungan anak di ruang siber.
Di antaranya adalah pengungkapan grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki puluhan ribu anggota dan menyebarkan konten menyimpang, kasus cyberbullying yang berujung kekerasan fisik terhadap anak, hingga anak-anak yang terpapar konten ekstrem dan kekerasan.
KPAI juga mencatat kasus ledakan di salah satu sekolah di Jakarta yang diduga berkaitan dengan referensi digital, serta temuan 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim online.
"Temuan-temuan ini menegaskan bahwa kejahatan digital terhadap anak tidak hanya berdampak psikologis, tetapi juga bisa berujung pada kekerasan fisik dan ancaman keselamatan," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, KPAI mendorong penguatan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Salah satunya dengan penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Ramah Anak (PP TUNAS).
Ai Maryati menegaskan, implementasi PP TUNAS harus segera diikuti dengan aturan turunan dan pengawasan yang kuat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta melibatkan KPAI sebagai lembaga pengawas independen perlindungan anak.
"Kami mendorong agar PP TUNAS tidak berhenti di regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dengan pengawasan ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik," tegasnya.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, dan penguatan pengasuhan keluarga sebagai benteng utama melindungi anak dari kejahatan siber.
"Perlindungan anak di ranah digital harus menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah, hingga platform digital," ungkapnya.
Editor: Redaksi TVRINews




