Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Dilansir detikjateng, Jokowi sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.
"Telah hadir bersilahturahmi, Bapak Prof Eggi Sudjana, dan Bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
Saat disinggung, apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi enggan menjawab secara tegas. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai," imbuh dia.
(dvp/rfs)




