Polisi Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menerima permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang sering disapa Jokowi. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Ia menuturkan, jika permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum pihak pelapor kepada penyidik. Surat permohonan diterima pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik dan saat ini sedang ditelaah,” ujar Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika permohonan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tak hanya itu, Budi menuturkan jika Penyidik akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan sah dan asli. Kepastian itu disampaikan setelah penyidik menyita ratusan barang bukti dalam rangka pendalaman laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut, penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada yang menyatakan keabsahan ijazah Joko Widodo. 

Temuan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri, baik dari aspek analog maupun digital.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawasan internal dan eksternal kepolisian.

Para tersangka dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum yang diduga dilakukan masing-masing pihak. 

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan analisis fakta penyidikan serta peran dan tindakan masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster didasarkan pada hasil penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap tersangka. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi,” ujarnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
China Tegaskan Resolusi DK PBB Tidak Boleh Disalahgunakan dan Serukan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Majelis Adat Dorong Revitalisasi Panglima Uteun Tata Kembali Hutan Aceh
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar, Bitcoin Langsung Menguat ke USD97 Ribu
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
David da Silva "Ngebet" Bela Timnas Indonesia: Semuanya Sedang Dalam Proses
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran
• 8 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.