jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) agar memperbaiki sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.
Hal ini dilakukan demi mencegah dan memberantas kasus 'child grooming'. Hal ini juga perlu menjadi perhatian serius bagi KPPA.
BACA JUGA: Soal Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Komisi XIII Bakal Gelar RDPU
Menurut Ina, kasus child grooming yang pernah menimpa aktris Aurelie Moeremans dan tengah viral saat ini memperlihatkan jika negara belum hadir melindungi perempuan-anak sehingga diperlukan perbaikan sistem perlindungan.
"Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?" kata Ina dikutip Jumat (16/1).
BACA JUGA: Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
Diketahui, belakangan ini ramai diberitakan mengenai pengalaman traumatis aktris sekaligus penulis Aurelie Moeremans yang pernah menjadi korban child grooming.
Aktris itu membagikan pengalamannya tersebut melalui tulisan dan buku memoar bertajuk "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth".
Child grooming merupakan istilah untuk perbuatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja, dengan tujuan membangun kepercayaan dan mengendalikan mereka, biasanya untuk tujuan kekerasan atau eksploitasi seksual.
Lebih lanjut, Ina menyampaikan bahwa perbaikan sistem itu dapat dimulai dari penguatan regulasi dan kebijakan, pembangunan pusat layanan terpadu di daerah-daerah.
Kemudian pencegahan, edukasi, penguatan kapasitas aparat dan tenaga pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi korban, dan monitoring data dan evaluasi evaluasi.
Kemudian, ia juga meminta KPPA berkolaborasi dengan institusi atau lembaga lain, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika menerima aduan dari masyarakat.
"Penanganan korban grooming ini juga penting, mulai dari penanganan laporan, pendampingan psikologis, sampai pemulihan jangka panjang," kata dia.
Ina menambahkan KPPA dan KPAI juga harus mengaudit, mengevaluasi kasus-kasus lama yang mandek atau mengangkat kasus-kasus yang tidak mendapatkan penanganan serius, seperti kasus yang dialami Aurelie Moeremans.
"Saya yakin banyak kasus-kasus serupa terjadi di tengah masyarakat kita," ujar dia.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474586/original/046955000_1768490504-1000104016.jpg)
