Menkomdigi Soroti Rentannya Anak Jadi Korban Penipuan Digital

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital, termasuk penipuan daring. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak.

Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memperkuat ekosistem digital yang aman bagi anak. Namun, regulasi tersebut dinilai tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.

“Regulasi ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi implementasinya sangat bergantung pada pendampingan orang tua, khususnya peran ibu dalam pengasuhan digital,” ujar Meutya dalam diskusi "She-Connects" di Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Salah satu implementasi dari PP tersebut adalah situs Tunasdigital.id yang dirancang menjadi panduan orang tua untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di internet. Pemerintah merilisnya pada November lalu.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 22% pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50% penggunanya berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun, risiko anak menjadi korban kejahatan digital dinilai cukup besar.

Sementara itu, data Safer Internet Center mencatat 46% anak usia 8-17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Meutya menilai angka itu mencerminkan tingginya kerentanan anak di ruang digital. “Anak-anak tidak bisa dibiarkan masuk ke ruang digital tanpa pendampingan, sama seperti kita tidak membiarkan mereka masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat menarik,” kata dia.

PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak. Mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini dirancang untuk memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Meski demikian, Meutya menegaskan pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama. Risiko digital, menurut dia, tidak terbatas pada penipuan, tetapi juga mencakup child grooming, perundungan daring, dan bentuk kejahatan lainnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena Ketidakjujuran Kesehatan
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Top 3 News: Tukang Tambal Ban Kumpulkan Pelat Nomor Saat Banjir di Jakut, Minta Tebus Rp 50 Ribu
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Tangani Sampah Akibat Banjir, Pemprov DKI Kerahkan Ribuan Pasukan Oranye
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Banjir Rendam Serang Banten, Warga Harap Pemda Ambil Langkah Nyata | SAPA PAGI
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Libur Isra Mikraj, 3.000 Pengunjung Kunjungi Ragunan di Jumat Pagi
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.