Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Baca Juga :
KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, Bonatua Silalahi: Kemenangan untuk Publik

“Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Iman, Jumat (16/1/2026).

Menurut Iman, pendekatan RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :
Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Percepat Pemulihan Pascabencana di Jepara, Modifikasi Cuaca Dilakukan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Detik-detik Mengerikan Komplotan Bersenjata Rampok Pokémon, Kartu Langka Dibawa Kabur
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
KA Ambarawa Ekspres Terlambat Berangkat Imbas Luapan Air di Kendal
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenimipas Gerakkan Panen Raya untuk Pulihkan Sumatera
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Heri Sudarmanto Bisa Terima Uang Pemerasan TKA Meski Sudah Pensiun
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.