JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Iman, Jumat (16/1/2026).
Menurut Iman, pendekatan RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.



