Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Usai Temui Jokowi, Ini Jawaban Polisi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima permohonan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026). Menurut Budi, permohonan restorative justice diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Pertimbangan Restorative Justice Usai Ditemui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danasyariah (DSI) Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Keluarga Pendaki Gunung Slamet Tolak Autopsi, Polisi Ungkap Hasil Visum
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
KKP–TNI AL Survei Laut Dukung Tanggul Pantura Jawa
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Bandcamp Resmi Larang Musik Hasil Bikinan AI: Kami Berhak Menghapusnya
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
Doa Malam 27 Rajab Lengkap: Bacaan Arab, Latin, dan Keutamaan Spiritualnya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.