Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menggugat enam perusahaan secara perdata senilai Rp4,8 triliun. Gugatan ini merupakan buntut dari kerusakan lingkungan masif yang diduga memicu bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusak lingkungan. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

"Perusakan lingkungan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian, hingga hilangnya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Fokus pada Pemulihan DAS Gugatan ini menyasar kerusakan lingkungan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH telah mendaftarkan gugatan serentak pada Kamis (15/1) melalui tiga pengadilan negeri:

PN Medan: Untuk dua perusahaan.
PN Jakarta Pusat: Untuk satu perusahaan.
PN Jakarta Selatan: Untuk tiga perusahaan.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian Gugatan Rp4,8 Triliun Total nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp4.843.232.560.026. Angka fantastis ini terbagi menjadi dua komponen utama:

Kerugian Lingkungan Hidup: Rp4.657.378.770.276.
Biaya Pemulihan Ekosistem: Rp178.481.212.250.

"Kami memegang teguh prinsip polluter pays principle; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak. Ini pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi," tegas Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa langkah ini didasarkan pada mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Baca Juga
  • Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman

Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Becky Armstrong, Pemeran Nanno di Girl from Nowhere Gantikan Kitty Chica
• 21 jam laluinsertlive.com
thumb
NOC Indonesia Perkuat Diplomasi Olahraga Dorong Pencak Silat ke Gerakan Olimpiade
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
ASEAN Hyundai Cup 2026: Vietnam, Indonesia, dan Singapura Saling Sikut di Grup A
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Respons Mengesankan Rizky Ridho Setelah Dipuji Pelatih Timnas Indonesia John Herdman
• 22 jam lalubola.com
thumb
Shawn Mendes Liburan Tahun Baru  Bareng Aktris Brasil Bruna Marquezine, Pacar Baru?
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.