JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
Baca juga: Jokowi Sepakat Restorative Justice dengan Eggi Sudjana, Permohonan Dikirim ke Polda
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemanggilan para tersangka klaster 1 dalam kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026.
“Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” katanya.
Diketahui, klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Para tersangka klaster 1 dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca juga: Eggi Sudjana dan Roy Suryo Diperiksa atas Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster 2 dan telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Untuk klaster 2, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi di SoloSebelum penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Jokowi menyebut, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi.
“Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Jokowi berharap, pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca juga: Sidang KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Informasi yang Dikecualikan
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ungkap Jokowi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471352/original/074834200_1768284167-John_Herdman_-3.jpg)