KPK Deteksi Dana Suap Proyek Bekasi Mengalir ke Ketua DPD PDIP Ono Surono

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono (OS) menerima aliran dana korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo setelah Ono diperiksa pada Kamis (15/1/2026) sebagai kapasitasnya sebagai saksi. 

Budi mengatakan Ono diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bernama Sarjan.

"Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi," kata Budi dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kaitan Ono dengan pihak swasta, termasuk mekanisme penyaluran uang dan tujuannya.

Hal ini sekaligus menelusuri pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Bekasi.

"Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi," jelas Budi.

Hanya saja, Budi belum dapat menyampaikan secara rinci nominal uang yang mengalir ke Ono dan dapat disampaikan setelah menghimpun informasi secara lengkap.

Pasalnya, sebelumnya anggota DPRD Bekasi dari Fraksi Partai PDIP, Nyumarno juga diperiksa oleh tim lembaga antirasuah pada Senin (12/1/2026).

Budi menyebut bahwa Nyumarno diduga menerima Rp600 juta dari Sarjan.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi, Selasa (13/1/2026).

Sekadar informasi, Pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Sarjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prasetyo Hadi Bantah Isu RUU Penanggulangan Disinformasi untuk Larang Keterbukaan
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Libur Long Weekend, 12 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Picu Kemacetan Simpang Gadog
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Pelantikan PP IAPIM di Balai Prajurit Jenderal M Jusuf Jumat Malam ini Dinilai Paling Bersejarah
• 12 jam lalutribuntimur.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 16 Januari 2026: Libra Soal Perasaan, Capricorn Fokus Karier
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 16 Januari 2026, Waspada Hujan Deras!
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.