Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). BNN menyebut dari sitaan itu, kedua pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, mengatakan hasil interogasi sementara, kedua pelaku memiliki peran membawa jenis narkotika jenis etomitade. Pelaku memasukkan cairan 1,5 mililiter etomitade ke sebuah cartridge vape.
"Kalau kita hasil interogasi sementara, dari keterangan kedua pelaku yang mempunyai peran. Kalau saya bisa memastikan sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang. Baik itu kandungan narkotika jenis etomidate," Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di Jaksel, Jumat (16/1/2026).
"Rencana tadi, kurang lebih 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke sini (cartridge). Jadi kalau kita melihat dengan jumlah 3.000 (cartridge) yang akan nanti (diisi)," tambahnya.
Brigjen Aldri menjelaskan satu vape dapat dikonsumsi 3 hingga 5 pengguna. Dari sitaan 3 ribu cartridge, artinya dapat menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa.
"Jadi satu vape diisi satu cartridge, itu bisa punya potensi dikonsumsi bisa sampai 3 sampai 5 orang. Kita anggaplah kita bikin yang high-nya 5 orang atau 5 pengguna. Kalau dikalikan 3.000, 15.000. Maka dalam hal ini, operasi yang dilakukan oleh BNN sama Bea Cukai menyelamatkan 15.000 jiwa anak bangsa," jelasnya.
Dia mengatakan satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan, pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.
"Nah, kalau kita hitungan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang kami dapat. Satu vape ini diisi sama satu cartridge itu harganya mungkin bisa kisaran 4 sampai 6 juta. Kita bikinlah 6 juta. Rp 18 miliar, itu omzetnya," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada Kamis (15/1) pukul 16.20 WIB di sebuah apartemen, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan (Jaksel). BNN dan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) selama sepekan melakukan penyelidikan terhadap TKG yang membawa sebuah koper dan ransel.
BNN mengikuti TKG ke apartemen tersebut. TKG memasuki unit apartemen lantai 23 yang sudah ditunggu MK yang sudah menetap di lokasi sejak Selasa (13/1). BNN bersama Bea Cukai pun melakukan penggeledahan di kamar tersebut.
"Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge," bebernya.
BNN kemudian mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. BNN juga mengambil 10 mililiter sampel untuk uji laboratorium di Puslab BNN.
"Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil, ada dua botol. Kita bawa ke sana. Sambil kita menunggu juga, tim kami membawa gelas ukur untuk mengetahui volumenya berapa. Kalau volumenya di sini kurang lebih 4.919,5 mililiter," jelasnya.
Brigjen Aldrin mengatakan dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. BNN masih mengejar pelaku.
"Yang jelas, dua pelaku ini adalah warga negara asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga. Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 7 Romawi angka 55 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika.
Subsider Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 610 ayat 2 huruf B UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 huruf B UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(dvp/knv)




