Berkas perkara 34 tersangka pesta gay yang saat ini telah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, akan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Ida Bagus Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, sejak diterapkannya KUHP terbaru pada 2 Januari 2026 lalu, maka penanganan kasus pesta gay yang melibatkan 34 tersangka juga akan mengikuti UU terbaru.
“Dengan adanya pemberlakuan undang-undang hukum pidana mulai per tanggal 2 Januari, tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Ida Bagus melanjutkan, penyesuaian ini dilakukan agar seluruh dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Terkait dengan penyesuaian yuridis-nya, penyesuaian terkait dengan pasal-pasal yuridis-nya, untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.
Kejari Surabaya memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pesta gay yang terjadi di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya itu telah masuk dalam tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Pejuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Banyaknya jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini, membuat pihak kejaksaan harus membagi mereka menjadi beberapa klaster agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif.
Sementara terkait tersangka yang dinyatakan positif HIV oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Ida Bagus telah melakukan koordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan tersangka.(kir/ily/ris/iss)
