KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Kerusakan Lingkungan di Sumut

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak akan tinggal diam ketika kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Hanif dikutip dari siaran persnya, Jumat, 16 Januari 2026.

Lebih lanjut, Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. 

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” ucapnya.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. 

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. 

Atas kerusakan tersebut, KLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar, guna memastikan fungsi lingkungan dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Drakor dengan Biaya Produksi Termahal, Ada yang Bisa Nonton di Netflix
• 44 menit lalubeautynesia.id
thumb
Harga Emas Melemah di Tengah Nada Lunak Trump soal Iran
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Prakiraan Cuaca di Kota-Kota Besar Hari Ini: Jakarta Bakal Turun Hujan
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Hitung Mundur Puasa 2026, Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Bansos PKH-BPNT 2026 Cair Januari hingga Maret, Ini Cara Cek Penerimanya
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.