Perjalanan Kasus Eggi Sudjana-Damai Hari: Tuding Ijazah Palsu, Berakhir SP3 Usai Bertemu Jokowi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini telah mencapai babak akhir. Keduanya resmi dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.

Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Penghentian penyidikan ini didasarkan pada mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Langkah ini diambil menyusul pertemuan silaturahmi tak terduga antara para tersangka dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo.

Jokowi pun telah merestui jalur keadilan restoratif sebagai penyelesaian kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut, menekankan bahwa keputusan ini diambil demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus serupa masih terus berjalan, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh pihak kepolisian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jember Jadi Tuan Rumah Pertama Festival Bogasari, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
• 18 menit laludisway.id
thumb
Kemenag DIY Buka Lowongan Kerja Magang 2026 untuk Mahasiswa dari Berbagai Jurusan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Puasa Isra Mir’aj 27 Rajab: Niat, Hukum, Jadwal, dan Keutamaannya
• 20 jam laluinsertlive.com
thumb
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Heikal Safar: Dana Pilkada Langsung Bisa Dialihkan untuk Pendidikan dan Kesehatan Gratis
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.