Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari edukasi literasi digital hingga langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan keamanan siber bagi keluarga Indonesia.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan kondusif terutama bagi anak di tengah meningkatnya risiko kejahatan daring.
Regulasi ini juga tidak akan efektif jika tidak terdapat keterlibatan perang orang tua secara langsung di rumah. Meutya Hafid menyoroti bahwa kecanggihan teknologi harus dibarengi dengan pemahaman orang tua yang memadai.
“Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya pada diskusi dalam acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025.
Menurutnya, orang tua tidak hanya bertugas memfasilitasi perangkat digital, tetapi juga wajib mendampingi dan mengedukasi anak-anak mereka agar tidak terjebak oleh berbagai modus penipuan digital seperti phishing, tawaran hadiah palsu, hingga eksploitasi data pribadi.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegasnya.
Baca Juga :
Komdigi Hadirkan Garuda Spark di Medan, Fokus Kembangkan Agritech dan FoodtechKemkomdigi kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memperkuat ekosistem manusianya. Dengan peran orang tua yang kuat dan dukungan organisasi masyarakat, diharapkan risiko penipuan digital yang menyasar anak-anak dapat diminimalisir secara signifikan.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)





