Pilkada DPRD dan Tarik Ulur Demokrasi Lokal

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Demokrasi lokal Indonesia kembali diuji bukan oleh apatisme rakyat, melainkan oleh kelelahan elite politik mengelolanya. Di tengah wacana revisi regulasi kepemiluan menjelang Pemilu 2029, gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke meja DPRD kembali menguat.

Alasan yang dikemukakan terdengar rasional: pilkada langsung dianggap mahal, riuh, dan sarat konflik. Namun, di balik argumen efisiensi tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tak boleh dihindari: apakah solusi atas mahalnya demokrasi adalah dengan mencabut hak pilih warga?

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Ia kerap muncul setiap kali demokrasi elektoral dinilai terlalu membebani anggaran dan stabilitas politik. Pendukung gagasan ini terutama datang dari elite parlemen dan sejumlah partai politik.

Partai Golkar secara terbuka mendorong opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran dan penguatan fungsi representasi legislatif daerah. Beberapa partai lain seperti PAN, Gerindra, NasDem, PKB, serta sebagian kalangan di PKS juga tidak menutup pintu bagi mekanisme tersebut. Argumen yang kerap diajukan adalah tingginya ongkos pilkada langsung, maraknya politik uang, serta potensi konflik horizontal di masyarakat.

Dari sisi konstitusi, pendukung gagasan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa secara eksplisit menyatakan harus dipilih langsung oleh rakyat. Tafsir ini dianggap memberi ruang bagi mekanisme pemilihan tidak langsung melalui DPRD.

Namun, perubahan mekanisme pilkada sejatinya bukan sekadar pilihan teknis. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang menekankan prinsip kedaulatan rakyat dan legitimasi elektoral. Jika mekanisme pemilihan melalui DPRD diterapkan tanpa penyesuaian menyeluruh terhadap kerangka hukum pemilu, potensi konflik konstitusional sulit dihindari, baik dalam tataran regulasi maupun praktik demokrasi lokal.

Penolakan terhadap wacana ini juga datang dari kalangan yang memandang pilkada langsung sebagai pilar penting demokrasi pascareformasi. PDI Perjuangan secara tegas menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi. Benny K. Harman dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kembali ke mekanisme DPRD tidak menyentuh akar persoalan demokrasi lokal, terutama tingginya biaya politik dan praktik politik uang.

Pandangan serupa disampaikan kalangan akademisi. Wawan Sobari dari Universitas Brawijaya menilai perubahan mekanisme pilkada tanpa pembenahan internal partai politik akan gagal menyelesaikan problem mendasar demokrasi. Sementara Tunjung Sulaksono dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengingatkan bahwa pilkada melalui DPRD berpotensi menggeser kompetisi politik ke ruang tertutup yang membatasi partisipasi publik.

Argumen efisiensi anggaran juga perlu dibaca secara proporsional. Data penyelenggaraan menunjukkan bahwa biaya pilkada langsung memang signifikan. Rata-rata biaya pilkada provinsi dapat mencapai Rp300–600 miliar, sementara pilkada kabupaten/kota berkisar Rp50–150 miliar, tergantung luas wilayah, jumlah pemilih, dan kondisi geografis. Sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk logistik pemilu, honorarium badan ad hoc, distribusi surat suara, serta pengamanan. Fakta ini menunjukkan bahwa mahalnya pilkada lebih banyak ditentukan oleh faktor teknis dan administratif, bukan semata oleh mekanisme pemilihan langsung.

Di luar anggaran resmi penyelenggaraan, beban terbesar justru berada pada biaya politik yang ditanggung kandidat. Berbagai kajian dan temuan penegak hukum menunjukkan bahwa total biaya politik dalam pilkada mencakup kampanye, logistik politik, konsolidasi tim, serta mahar pencalonan dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, terutama di daerah strategis.

Mahar politik kepada partai pengusung dilaporkan berada pada kisaran miliaran hingga puluhan miliar rupiah per kursi atau paket dukungan. Biaya inilah yang kerap mendorong praktik politik transaksional dan menjadi pintu masuk korupsi pascapilkada. Dalam konteks ini, persoalan utama terletak pada desain pendanaan politik yang belum transparan dan akuntabel.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa biaya tinggi bukan alasan utama untuk meninggalkan pemilihan langsung. Korea Selatan, Filipina, dan Taiwan tetap mempertahankan pemilihan langsung kepala daerah sebagai instrumen penting konsolidasi demokrasi lokal. Negara-negara tersebut memilih menekan biaya melalui pengaturan dana kampanye, transparansi pembiayaan politik, dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak pilih warga.

Sebaliknya, pemilihan kepala daerah melalui parlemen lebih sering dijumpai pada sistem politik yang terpusat dan dengan otonomi lokal terbatas. Dalam sistem presidensial yang desentralistik seperti Indonesia, praktik tersebut berisiko menjauhkan pemimpin daerah dari basis legitimasi publik dan memperlemah akuntabilitas politik.

Peringatan juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam keterangan pers 2 Januari 2026, KPK menegaskan bahwa kontestasi politik berbiaya tinggi baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung tetap mengandung risiko korupsi jika tidak disertai transparansi dan pencegahan yang kuat. Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan mekanisme bukanlah jaminan hilangnya praktik politik uang.

Lebih dari itu, pilkada melalui DPRD menyimpan risiko penguatan elitisme politik di tingkat lokal. Ketika proses seleksi kepala daerah berlangsung di ruang parlemen yang terbatas, keputusan politik berpotensi terkonsentrasi pada segelintir elite partai. Pola ini dapat mempersempit regenerasi kepemimpinan dan melemahkan daya koreksi publik terhadap kekuasaan daerah.

Pada akhirnya, perdebatan pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD tidak boleh direduksi menjadi soal murah atau mahal. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi mencabut hak pilih warga bukanlah cara untuk menghematnya.

Tanpa pembenahan pendanaan politik, tata kelola partai, dan mekanisme akuntabilitas kekuasaan, perubahan mekanisme pilkada justru berisiko memindahkan praktik transaksional ke ruang yang lebih tertutup. Jika efisiensi dijadikan alasan untuk mempersempit partisipasi rakyat, maka yang sedang dibangun bukanlah demokrasi yang lebih sehat, melainkan demokrasi yang kian menjauh dari kedaulatannya sendiri


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sumbar Dorong Perbaikan Sungai Jadi Prioritas Pascabencana
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Aris Indarto Soroti Kebersamaan Persija Era 2000-an dan Singgung Tren Positif Persib di BRI Super League
• 22 jam lalubola.com
thumb
BNN Amankan WNA Malaysia dan Sita 3.000 Cartridge Vape Mengandung Narkoba
• 1 jam laludisway.id
thumb
Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Sumbar Ungkap 5 Ribu Rumah Rusak Berat Akibat Bencana, 775 Hanyut
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.