Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR mengecam keras terjadinya kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (UNSRI). Diketahui, dalam kasus ini para pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan (SP).
“Kami di DPR RI, khususnya Komisi IX, mengecam keras terjadinya praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Jumat (16/1).
Advertisement
Menurutnya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum, etika profesi, dan nilai kemanusiaan, serta sama sekali tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk dalih senioritas atau tradisi pendidikan.
Kemudian, terkait dengan sanksi SP yang diberikan kepada para pelaku ditegaskannya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera. Apalagi, jika memang perbuatan tersebut terbukti bersalah.
"Negara tidak boleh kalah oleh budaya kekerasan di dunia pendidikan kesehatan. Kami mendesak agar rekomendasi Kementerian Kesehatan dijalankan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi berat kepada pelaku maupun pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pengawasan," tegasnya.


