Kejagung Siap Hadapi PK Emirsyah Satar di Kasus Korupsi Pesawat Garuda

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Kejaksaan Agung (Kejagung) santai merespons pengajuan PK tersebut.

"PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Bawa 2 Novum Ini

Anang mengatakan PK bisa diajukan jika ada novum atau bukti baru. Dia menuturkan jaksa penuntut umum (JPU) siap menghadapi permohonan PK Satar.

"Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut," ujarnya.

Bawa 2 Novum

Sebelumnya, Emirsyah Satar membawa dua bukti baru atau novum dalam permohonan PK terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah hadir langsung dalam sidang tersebut.

Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mengatakan novum pertama yang dibawa berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, yang merupakan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.

Yudhi mengatakan novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

"Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi," ujarnya.

Dia mengatakan putusan kasasi Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut. Dia menyoroti putusan kasasi yang menggugurkan tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena nebis in idem, sementara putusan kasasi Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Yudhi.

"Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambahnya.

Satar juga menjadi saksi dan diambil sumpah dalam sidang novum tersebut. Dalam kesaksiannya, Satar mengaku mengetahui novum itu dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yudhi memohon majelis hakim PK menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU atas nama Satar melanggar asas nebis in idem.

Dia juga memohon majelis hakim menyatakan Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut. Dia memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK untuk seluruhnya serta membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Baca juga: Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Ditunda Pekan Depan




(mib/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 16 Januari, Juga Kota-kota Besar Lainnya
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Jembatan Presisi Polri Dinilai Permudah Akses dan Mobilitas Warga Jateng
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hemat, Cha Co. Hadirkan Menu Matcha Baru, Program Anak dan Promo di Awal 2026
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Maria Machado Memberikan Hadiah Nobel Perdamaiannya kepada Donald Trump
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Lampaui Target, Realisasi Investasi RI Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja pada 2025
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.