BNN dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Vape Narkotika Jaringan Internasional

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vapemengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK.

Kasus ini terungkap setelah Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen. Di apartemen tersebut, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 ml etomidate. 

Berdasarkan pengakuan TK, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK diketahui meracik cairan etomidate tersebut untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK sebesar Rp6.390.000 dan 371 ringgit Malaysia, sementara uang tunai milik MK sebesar Rp3.542.000.

Selain itu, petugas juga menyita satu koper, tiga unit handphone, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana
• 3 jam laludisway.id
thumb
Timnas Futsal Gelar Uji Coba Tertutup Lawan Jepang & Tajikistan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Cuaca 17 Januari 2026: Hujan Petir Mengintai Samarinda dan Tanjung Selor
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Pemerintah Tambah Anggaran Riset Rp 4 T
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi I Dorong Kesiapsiagaan dan Opsi Evakuasi WNI di Iran
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.