PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai narasi mahalnya biaya Pilkada tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pemilihan langsung kepala daerah. Dalam laporan bertajuk Mempertahankan Pilkada Langsung, Perludem menyebut besarnya anggaran pilkada lebih disebabkan oleh desain tata kelola penyelenggaraan yang belum efisien, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung.
Data Pilkada 2024 menunjukkan anggaran terbesar terserap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 69,7% dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 20,9%. "Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk honorarium badan ad hoc dan kebutuhan logistik berbasis kertas," kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1).
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc. Menghapus pilkada langsung demi penghematan dinilai sebagai solusi semu yang justru mengorbankan hak pilih rakyat. Dia menegaskan bahwa efisiensi sejati bukan berarti mengurangi partisipasi publik, melainkan mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Baca juga : Perludem: Kaji Ulang Biaya Tinggi Pilkada, jangan Ubah Sistemnya
Dia juga menilai usulan pilkada tidak langsung melalui DPRD dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan politik uang dan mahalnya biaya politik. Sebaliknya, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir elite legislatif dengan pengawasan publik yang lebih lemah.
"Perludem menilai angka tersebut tidak realistis dibandingkan kebutuhan riil kampanye, sehingga menunjukkan adanya peredaran dana politik di luar laporan resmi," ujarnya.
DIa mengatakan bahwa akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung. Karena itu, memindahkan pemilihan kepala daerah ke DPRD dinilai hanya memindahkan lokasi transaksi politik dari ruang publik ke ruang tertutup.
Perludem pun, kata dia, merekomendasikan reformasi pendanaan kampanye melalui pembatasan pengeluaran, audit investigatif, dan penindakan tegas terhadap mahar politik sebagai langkah yang lebih efektif untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal. (Mir/P-3)





