PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran bagi demokrasi lokal. Dalam laporan bertajuk Mempertahankan Pilkada Langsung, Perludem menyebut pilkada langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi dan tidak semestinya ditarik kembali.
Laporan tersebut menyebut, pilkada bukan sekadar mekanisme administratif pengisian jabatan, melainkan instrumen utama partisipasi publik dalam menentukan kepemimpinan daerah. Karenanya, pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
"Mempertahankan pilkada langsung adalah bentuk komitmen terhadap mandat reformasi yang menolak sentralisasi kekuasaan dan manipulasi politik elite yang pernah terjadi di masa lalu," kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1).
Perludem mengingatkan pengalaman masa lalu saat pilkada dilakukan oleh DPRD, terutama pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sistem tersebut dinilai sarat praktik politik uang dan transaksi kekuasaan tertutup yang sulit diawasi publik, sehingga mendorong lahirnya tuntutan pilkada langsung.
Selain itu, laporan menegaskan pilkada langsung telah menjadi praktik konstitusional yang diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, setiap upaya menghapus atau mengubahnya dinilai berisiko mencederai prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal. (Mir/P-3)





