Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) agar dapat memanfaatkan tarif 0% ekspor tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Hal ini seiring perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud menyatakan kebijakan ini mengakomodasi kepentingan industri perikanan nasional, terutama produk olahan.
“Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang,” kata Machmud dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, produk tuna dan cakalang kaleng serta olahan non-kaleng asal Indonesia dikenai tarif masuk sebesar 9,6% di pasar Jepang. Padahal, Indonesia saat ini menempati posisi tiga besar eksportir tuna olahan ke Jepang dengan nilai ekspor mencapai US$30,28 juta.
Dari sisi pertumbuhan, compound annual growth rate (CAGR) mencapai 13,82%. Angkanya melampaui Thailand sebesar 12,12% dan Filipina 6,31%.
“Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang,” ujarnya.
Baca Juga
- Lagi, RI Minta Jepang Buka Akses Ekspor Tuna Kaleng dan Pembebasan Tarif
Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh pemerintah Indonesia dan Jepang. Komoditas tuna-cakalang saat ini menempati peringkat kedua ekspor perikanan nasional dengan pangsa pasar mencapai 17%.
Cara Mendapatkan Tarif 0% Ekspor Tuna ke JepangKKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar pelaksanaan ratifikasi perubahan IJEPA. Aturan ini akan menjadi panduan bagi UPI yang ingin memperoleh nomor registrasi tarif 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan non-kaleng.
Adapun, produk yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah yang menggunakan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099. Kemudian, Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP.
Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP Erwin Dwiyana menjelaskan UPI wajib mengajukan sejumlah dokumen untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Secara rinci, antara lain formulir permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), SOP sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.
Nantinya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Ditjen PDS KKP dan dilanjutkan dengan inspeksi ke lokasi UPI, baik secara langsung maupun secara daring.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, KKP akan mengirimkan notifikasi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang melalui nota diplomatik berisi daftar UPI yang berhak memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.
Erwin menambahkan, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA tahap pertama dapat dikirimkan ke alamat email [email protected] hingga 26 Januari 2026.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474721/original/068439000_1768532911-IMG_0294__1_.jpg)

