Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya di Pengadilan Internasional

idntimes.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Myanmar menolak tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (16/1/2026). Dalam pembelaannya, perwakilan Myanmar menyatakan bahwa operasi militer tahun 2017 di negara bagian Rakhine merupakan aksi kontra-terorisme, bukan upaya pemusnahan etnis.

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang diajukan Gambia, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Gambia menilai tindakan militer Myanmar terhadap penduduk Rohingya termasuk penghancuran massal, kekerasan seksual, dan pengusiran paksa, yang semuanya masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Udinese Vs Inter Milan Malam Ini, Mulai Jam 21.00 WIB
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Mendikdasmen Inginkan Semua Sekolah Bagus, Kompetensi Guru Meningkat
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
6 Artis Indonesia Keturunan Belgia, Ada yang Lagi Disorot
• 10 jam laluinsertlive.com
thumb
Potensi Hujan Lebat di Jabodetabek Sepekan ke Depan, Hati-hati Banjir dan Tanah Longsor
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar untuk Pelaku Seni dan Industri Kreatif
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.