Perjalanan Kasus Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis: Temui Jokowi hingga SP3

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama yang mendapat SP3 dari polisi.

Dirangkum detikcom, Jumat (17/1/2026), kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu, 30 April 2025. Dari enam laporan yang masuk, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Sementara tiga laporan lainnya juga naik ke tahap penyidikan dan dua laporan lain telah dicabut pelapor.

Baca juga: Polda Metro SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Setelah hampir 7 bulan berlalu, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum, tak ada urusan dengan politik.

Namun, setelah sekian lama kasus ini bergulir, akhirnya polisi mengeluarkan SP3 untuk 2 orang tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus keduanya dihentikan atau di SP3 usai mengajukan restorative justice (RJ).

Berikut ini perjalanan kasusnya:

8 Orang Tersangka

Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.




(yld/knv)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hanya 5 Menit Hujan Deras, Puluhan Rumah di Banyumas Jateng Luluh Lantak Diterjang Puting Beliung
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bansos PKH-BPNT 2026 Cair Januari hingga Maret, Ini Cara Cek Penerimanya
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Baca Memoar Broken Strings, Andien Curhat Pernah Alami Abusive Relationship
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Penantian! Mohamed Salah Dipastikan Kembali Perkuat Liverpool Pekan Depan
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Cek Kesiapan Layanan Informasi Cuaca dan Iklim di Semarang
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.