Vonis perdana, mantan Presiden Korsel Yoon dihukum 5 tahun penjara

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
ANTARA - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis lima tahun penjara pada Jumat (16/1) karena menghalangi proses penangkapan dengan menyalahgunakan aparat pengamanan presiden. Putusan ini menjadi vonis pertama terhadap Yoon, sementara sidang dakwaan makar yang menuntut hukuman mati akan dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
(XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KP2MI Siap Salurkan KUR Pekerja Migran, Wamen Christina Ungkap Hal Ini
• 17 jam laludisway.id
thumb
KPK Telusuri Emas 1,3 Kg dari OTT Pejabat Pajak Jakut
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Raja Salman Sempat Masuk Rumah Sakit, Ada Apa?
• 12 jam laludetik.com
thumb
Harga 3 Kripto Naik To The Moon, Sampai Ratusan Persen
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Pemerintah Pacu Gen Z Kuasai Gig Economy
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.