Surabaya (beritajatim.com) – Maraknya klinik kecantikan abal-abal dan peredaran produk skincare ilegal memantik kekhawatiran kalangan dokter spesialis kulit. Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Surabaya, Dr. dr. Linda Astari, Sp.D.V.E., Subsp. D.T., FINSDV, FAADV, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergiur dalam memilih layanan kecantikan.
Fenomena klinik tidak berizin dan produk perawatan kulit ilegal dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak ditangani dengan kewaspadaan yang memadai.
“Sekarang ini banyak klinik yang tidak berizin atau tidak legal, juga banyak skincare yang tidak legal beredar. Ini yang sangat kami khawatirkan,” ujar dr. Linda Astari, Jumat (16/1/2026) di Surabaya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika (Sp.D.V.E.) merupakan rujukan profesional dalam penanganan kesehatan kulit, kelamin, dan estetika medis.
“Jadi kami bukan dokter-dokter abal-abal. Kami ingin masyarakat mengenal Perdoski dan mengetahui siapa dokter spesialis kulit yang benar,” tegasnya.
Menurut dr. Linda, meningkatnya kebutuhan perawatan kulit dan kecantikan—termasuk tren kulit glowing—mendorong tumbuhnya klinik-klinik estetika yang tidak selalu memenuhi standar medis. Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya pasien yang datang ke dokter spesialis kulit dalam keadaan sudah mengalami komplikasi berat.
“Sering kali pasien datang sudah parah. Mereka tahunya dokter estetik, tapi tidak tahu bedanya dengan dokter spesialis kulit,” ungkapnya.
Kesalahan persepsi tersebut, lanjut dr. Linda, kerap membuat masyarakat terjebak pada praktik medis yang tidak semestinya dan berujung pada risiko kesehatan serius.
“Sudah banyak korban akibat tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Akhirnya pasien mengalami komplikasi berat,” tambahnya.
Kasus yang paling sering ditemui berada di bidang estetika, terutama setelah tindakan suntik botox, suntik filler, serta keluhan lanjutan seperti eritema dan hiperpigmentasi.
Atas kondisi tersebut, Perdoski merasa memiliki kewajiban moral untuk mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan waspada dalam memilih layanan kecantikan.
Dr. Linda juga menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya selama ini melibatkan Perdoski Cabang Surabaya dalam proses perizinan klinik estetika dan kecantikan.
“Jika ada klinik yang ingin membuka atau memperpanjang izin, Dinas Kesehatan meminta rekomendasi atau review dari Perdoski,” jelasnya.
Perdoski akan menilai apakah klinik tersebut telah memenuhi syarat pelayanan di bidang dermatologi dan estetika secara medis dan profesional.
Selain itu, Perdoski juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjebak produk maupun layanan kecantikan abal-abal. Salah satunya dengan memastikan perawatan dilakukan di rumah sakit atau klinik yang memiliki dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika, serta tidak mudah tergiur promo instan.
“Jangan terjebak promo dari salon atau klinik yang tidak ada dokternya. Kadang itu dilakukan oleh tenaga non-dokter yang beralih profesi,” ujarnya.
Sebagai langkah verifikasi, dr. Linda menegaskan masyarakat dapat memastikan nama dan gelar dokter. Dokter spesialis kulit wajib memiliki gelar Sp.D.V.E. “Kalau bukan Sp.D.V.E., ya pasti bukan dokter spesialis kulit. Harga mahal juga tidak menjamin. Yang penting gelarnya dan apakah terdaftar sebagai anggota Perdoski,” tutupnya. (way/kun)



