KPK Sebut Pensiunan Ini Tampung Hasil Peras Izin TKA Pakai Rekening Kerabat

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) bahkan saat dirinya telah pensiun. KPK mengungkap Hery menampung uang tersebut menggunakan rekening kerabat.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Pensiun Masih Terima Setoran, dari Mana Asal Duit Tersangka KPK Ini?

Tak hanya itu, Hery, ketika membeli aset, juga menggunakan nama kerabatnya. KPK menduga praktik pungutan tak resmi ini telah lama berlangsung.

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," kata dia.

"Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meski sudah pensiun. Uang yang diterimanya sekitar Rp 12 miliar.

"Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).

Budi mengatakan Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang meski sudah pensiun.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023," kata dia.

"Bahkan, setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. 5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Baca juga: Aliran Duit ke Tersangka KPK Ini Terus Mengalir Meski Sudah Pensiunan




(ial/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
• 11 jam lalusuara.com
thumb
PBB desak bantuan tanpa hambatan di tahap kedua gencatan senjata Gaza
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kemendag Umumkan Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cuaca Ekstrem Ancam Wilayah Indonesia 17-22 Januari 2026, BMKG Ungkap Penyebabnya
• 1 menit lalukompas.tv
thumb
Tenggelam di Kali Jambe Bekasi, Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.