Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

jpnn.com
20 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kedua tersangka itu ialah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Beri Pengakuan Begini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap alasan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.

Budi menjelaskan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

BACA JUGA: Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi

"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Ono Surono Terseret Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, Konon Kebagian Juga

"Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," kata Kombes Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Untuk klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE..(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Alasan Kenapa Jeruk Mandarin Selalu Disajikan Saat Imlek, Benarkah Bisa Membawa Hoki?
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Jalur Kereta Api Pekalongan–Sragi Kembali Beroperasi Setelah Terendam Banjir
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Conor Gallagher Diyakini akan Jadi Sosok Pembeda di Tottenham Hotspur
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Meski Rawan Bentrok dengan UU ITE, Yusril: RUU Disinformasi Dibutuhkan Atasi Propaganda Asing
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Babak Baru Kasus Eggi Sudjana Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.