Unit Pengolahan Ikan Bisa Dapat Tarif 0% Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0 persen ekspor tuna-cakalang-tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," terang Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1).

Machmud menerangkan, sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6 persen.

Adapun di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen.

"Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," jelasnya.

Tata Cara Mendapatkan Tarif Ekspor 0 Persen

KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0 persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelas Machmud.

Sementara Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana, menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA.

Pertama, UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai, maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.

Protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17 persen.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimis jika produksi ikan tuna cakalang Indonesia bisa meningkat ekspornya ke negara Jepang, Singapura, dan lainnya. Dia mengingatkan pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga mutu sekaligus meningkatkan daya saing serta memperluas ekspor tuna ke berbagai negara tujuan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Dikepung Kebakaran Hutan dan Banjir Bandang, 300 Orang Mengungsi!
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Djokovic dan Sinner berpotensi bertemu di semifinal Australian Open
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Diduga Terima Dana Suap Proyek Bekasi
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Jadwal Salat Bandung 17 Januari 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNN Ungkap Bahaya Etomidate: Menekan Saraf Otak hingga Picu Kematian
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.