Kementerian Haji dan Umrah Panggil Penyelenggara Terkait Aduan Jamaah, Fokus pada Perlindungan Hak

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memanggil sejumlah pihak terkait penanganan aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada periode 12–15 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman atas aduan yang diterima dari masyarakat.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi secara utuh dan objektif sebagai dasar penentuan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta," ungkapnya.

Klarifikasi Aduan Libatkan PIHK, PPIU, dan KBIHU

Dalam proses ini, sejumlah pihak dipanggil, termasuk unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Beberapa aduan yang ditangani antara lain mencakup proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.

Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat telah menangani sejumlah laporan yang melibatkan pelapor dan terlapor secara langsung.

Harun menegaskan bahwa kehadiran negara dalam proses ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak jamaah tetap terlindungi.

"Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Dua Aduan Telah Dimediasi, Proses Lain Masih Berlangsung

Dari total aduan yang diterima dalam periode tersebut, dua aduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

Sementara itu, aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, dan pendalaman materi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Harun kembali menekankan bahwa perlindungan terhadap jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan aduan.

"Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan penanganan setiap kasus akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perjalanan sejumlah KA berputar ke selatan akibat banjir di Pekalongan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Besi Rel Kereta Api di Stasiun Jatinegara | KOMPAS PETANG
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Hakim Diyakini Fokus Uji Bukti Dakwaan Korupsi Nadiem
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
711 Huntara di Aceh Utara Dikebut Sebelum Ramadan, Ada Air Bersih dan Sistem Limbah
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Kasus Depresi Tentara Israel Naik 40%, Banyak yang Coba Bunuh Diri
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.