Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 316 perlintasan sebidang sepanjang 2025 untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penutupan perlintasan sebidang sepanjang yang dinilai rawan kecelakaan dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dia menuturkan setiap perlintasan sebidang adalah ruang temu antara perjalanan dan keselamatan. Di titik inilah peran pengguna jalan dan perjalanan kereta api saling melengkapi untuk menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman.
Sepanjang 2025, lanjutnya, KAI memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan demi melindungi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
"Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi," ujar Anne dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, KAI memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas.
Sepanjang 2025, kata Anne, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun.
Seluruh rangkaian itu diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama.
Diaa menegaskan keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” ucap Anne.
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.
Penertiban itu merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” kata Anne.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.





