96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Mayoritas dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Sebanyak 96 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), dipulangkan dari Arab Saudi ke Tanah Air pada Jumat, 16 Januari 2026, dengan menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines.

Mayoritas Berasal dari Rumah Detensi Syumaisi

Dari total 96 WNI yang dipulangkan, sebanyak 95 orang merupakan penghuni Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil).

Rincian dari 95 orang tersebut terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan.

Selain itu, satu WNI lainnya yang turut dipulangkan berada dalam kondisi lumpuh akibat sakit.

Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah melalui koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi.

KJRI Jeddah turut memberikan layanan kekonsuleran, termasuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan.

Komitmen Pemerintah untuk Pelindungan WNI

Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI memfasilitasi proses kedatangan para WNI di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemlu RI juga bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), bea cukai, dan imigrasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Kemlu menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada seluruh WNI di luar negeri.

Komitmen ini juga mencakup pemulangan yang aman dan lancar bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum maupun kesehatan.

Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 27.768 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai kondisi darurat, seperti konflik bersenjata, penipuan, dan judi daring," ungkapnya.

Sugiono menegaskan bahwa pelindungan terhadap WNI adalah pilar utama dalam diplomasi Indonesia.

Pernyataan ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk "melindungi segenap rakyat Indonesia".


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Elisa Kambu Berbalas Pantun dengan Hashim Djojohadikusumo soal Dana Otsus Papua
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Gaji Petani untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jalur Kereta di Pekalongan Terputus Akibat Terendam Banjir, Sejumlah Perjalanan KA Dihentikan
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Antam Turun 17 Januari 2026, Waktunya Borong
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arema FC Lepas Punggawa Asingnya Ian Puleio
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.