KPK mengungkap tersangka mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), bahkan setelah pensiun. KPK mengungkapkan pensiunan Kemnaker itu menggunakan uang hasil pemerasan izin TKA untuk membeli mobil.
"Di antaranya kendaraan roda empat," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Uang hasil pemerasan izin TKA tersebut, KPK menjelaskan, ditampung di rekening milik kerabat Hery. Lantas, uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.
"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024," ujar Budi.
KPK menegaskan uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut dari hasil pemerasan izin TKA. Mobil yang dibeli Hery tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
"Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik," imbuhnya.
KPK sebelumnya mengungkap Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin TKA, bahkan setelah pensiun. KPK masih mendalami mengapa Hery masih menerima uang dari agen TKA meski sudah pensiun.
"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun," kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1).
Meski begitu, Budi menyebut Hery masih memiliki peran meski dirinya sudah pensiun. Hery masih punya pengaruh dalam penerbitan dokumen RPTKA di Kemnaker.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," sebutnya.
(rfs/gbr)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5103420/original/086995100_1737456653-Timnas_Indonesia_-_Aksi-Aksi_Rizky_Ridho_di_Timnas__Persija_dan_Persebaya_copy.jpg)


