FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar tentang adanya kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS pada Februari 2026 kembali jadi perbincangan hangat, khususnya di media sosial.
Selain kenaikan gaji pensiun PNS, disebutkan pula rencana rapelan gaji untuk ASN hingga purnawirawan.
Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat sejumlah program quick wins.
Namun keputusan pemangku kebijakan masih sama. Pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan mutakhir prihal kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
Begitu pula dengan pencairan rapel tambahan yang beredar di berbagai platform digital juga dipastikan belum mendapat konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis terkait.
Kondisi ini sebagai kepastian bahwa seluruh pembayaran pensiun PNS pada 2026 masih berada dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP 8 Tahun 2024 menetapkan penyesuaian pensiun sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Penyesuaian tersebut mencakup pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta anak yang berhak menerima pensiun sesuai ketentuan.
Senada dengan itu, PT Taspen (Persero) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, juga menegaskan hingga menjelang akhir Januari 2026, peraturan pemerintah tahun 2024 masih menjadi satu-satunya acuan resmi dalam penghitungan besaran gaji pensiun.
“Halo Sobat TASPEN, terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji/rapelan gaji pensiun,” kata Taspen dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Perusahaan pelat merah ini kemudian memberi tanda lampu kuning bahwa masyarakat harus berhati-hati menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari situs resmi taspen.co.id atau sosial media resmi TASPEN,” tegasnya. (Pram/fajar)




