JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerima pembayaran denda administratif senilai Rp5.2 triliun.
Uang triliunan itu berasal dari puluhan perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan dan perkebunan di Kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penerimaan itu berpotensi akan bertambah senilai Rp4.1 triliun.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Akhir Pekan 17 Januari 2026, Minyak Goreng Sovia-Bimoli Cuma Rp35 Ribuan
BACA JUGA:Tawaran 9 Digit! Manchester United Serius Boyong Pablo Barrios dari Atletico Madrid
Pasalnya, jumlah tersebut akan bertambah dari jumlah perusahaan tambang yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.
"Sebesar Rp5.2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4.1 triliun," ujat Barita, dikutip Jumat, 26 Januari 2026.
Barita menutukan, hingga saat ini tim Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan aktivitas di Kawasan hutan.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Sabtu, 17 Januari 2026: BMKG Prediksi Turun Hujan
BACA JUGA:KP2MI Siap Salurkan KUR Pekerja Migran, Wamen Christina Ungkap Hal Ini
Dia bilang, dari jumlah tersebut baru 22 perusahaan yang memenuhi panggilan. Sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda dan 7 perusahaan menyatakan siap melunasi denda.
Sementara itu, masih ada 8 perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan, serta dua perusahaan tidak tidak menghadiri pemanggilan penyidik.
Sedangkan di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH telah memanggil 83 perusahaan, di mana sebanyak 73 perusahaan telah hadir.
Sebanyak 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda dan 13 perusahaan menyatakan siap membayar denda.
Ada juga 19 perusahan menyatakan keberatan atas denda yang telah ditetapkan. Lalu, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
- 1
- 2
- »




