Influencer, Pasar Kripto, dan Iming-iming Cuan  

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama pemengaruh Timothy Ronald menyingkap persoalan di industri aset digital, yakni ketimpangan antara janji keuntungan dan besarnya risiko. Di tengah pertumbuhan pesat jumlah investor kripto, kasus ini memperlihatkan bagaimana iming-iming cuan besar dapat berubah menjadi persoalan hukum.

Seperti dalam pemberitaan Kompas.id (13/1/2026), Seorang warga berinisial Y melaporkan pemengaruh Timothy Ronald dan Kalimasada atas kasus penipuan terkait investasi kripto. Korban melaporkan kerugian hingga Rp 3 miliar. Tak hanya dirinya, jumlah korban diprediksi ratusan orang.

Hingga saat ini, penyidik masih menggali keterangan dari pelapor, termasuk menguji barang bukti yang sudah diserahkan. Langkah ini dilakukannya untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca JugaTak Penuhi Janji Untung Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi

Dari laporan awal disebutkan, korban mengalami kerugian itu lantaran adanya janji terhadap keuntungan dengan potensi naik 300-500 persen. Namun, janji tersebut tak terpenuhi, ia justru merugi. ”Saya merugi sekitar Rp 3 miliar,” katanya.

Y menyebut dirinya anggota komunitas Akademi Crypto yang dibentuk oleh Timothy dan Kalimasada. Dia meyakini banyak korban lain yang mengalami hal serupa.

Pemengaruh Adam Deni juga mengalami hal serupa. Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 150 juta akibat mengikuti komunitas yang dibangun oleh Timothy.

Adam mengatakan, banyak orang yang tertipu pada investasi ini lantaran terlapor menggunakan sistem iming-iming, janji-janji, jika nasabah mengalami kerugian, modalnya akan dikembalikan. Namun, setelah banyak orang mengalami kerugian, terlapor tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.

Baca JugaKripto dan Rupiah Digital

Kasus pelaporan terhadap influencer kripto Timothy Ronald ke kepolisian kembali membuka persoalan mendasar dalam industri aset kripto di Indonesia, yaitu ketimpangan antara literasi, ekspektasi keuntungan, dan praktik promosi yang kerap melampaui batas edukasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, kripto secara global khsusunya di Indonesia tak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi sekaligus juga sebagai konten. Di media sosial sebagian para pemengaruh memberikan narasi kebebasan finansial, passive income, hingga lonjakan aset dalam waktu singkat.

Literasi rendah

Menurut pengamat pasar komoditas, Ibrahim Assuaibi, mencuatnya masalah kripto karena literasi investor rendah dan promosi kripto justru menonjolkan janji keuntungan besar. Fenomena ini banyak menyasar generasi muda, terutama Gen Z, yang tertarik karena iming-iming cuan cepat tanpa kerja keras.

“Banyak yang masuk karena dijanjikan untung besar. Awalnya mungkin untung, lalu tambah modal, tambah lagi, bahkan sampai jual aset atau pakai uang orang tua. Ketika kerugian besar terjadi, baru muncul konflik,” Kata Ibrahim, saat dihubungi, Jumat (16/1/2025)

Padahal, semakin besar dana yang ditanamkan di instrumen, berisiko semakin besar pula potensi kerugiannya. “Kalau mau masuk, jangan besar-besar. Rp 100.000 atau Rp 200.000 dulu. Kalau rugi, tidak marah,” katanya.

Baca JugaKripto dan Rupiah Digital

Sedari awal yang perlu dipahami, Ibrahim menegaskan, bahwa transaksi aset kripto merupakan bisnis berisiko tinggi sehingga tidak boleh disertai janji keuntungan pasti, apalagi dengan iming-iming imbal hasil mencapai ratusan persen.

Narasi keuntungan besar tanpa penjelasan risiko dinilai berpotensi menjerat influencer ke ranah hukum, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi investor atau konsumen. “Dalam peraturan tidak ada satu pun yang membolehkan menjanjikan keuntungan 300 sampai 500 persen. Itu tidak ada di undang-undang mana pun,” kata Ibrahim.

Aset kripto sejak awal dinilai dalam kategori sebagai instrumen berisiko tinggi dan berada dalam pengawasan regulator, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, setiap bentuk edukasi atau rekomendasi seharusnya disertai penjelasan menyeluruh mengenai potensi keuntungan dan kerugian.

Ibrahim menjelaskan, anjloknya harga aset kripto, termasuk bitcoin, secara otomatis akan menekan harga koin-koin lainnya. Kondisi tersebut, kata dia, adalah hal yang wajar dalam pasar komoditas dan derivatif.

Jumlah investor kripto di Indonesia diperkirakan telah melampaui 15 juta orang, menjadikannya salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

“Masalahnya, banyak influencer mengagung-agungkan kripto seolah pasti untung. Padahal, pergerakan kripto seperti bitcoin mengikuti faktor fundamental dan teknikal global. Kalau harganya naik, investor tertawa. Tapi kalau turun tajam, laporan dan kemarahan pasti bermunculan. Itu pola yang selalu berulang,” ujarnya.

Saat ini, jumlah investor kripto di Indonesia diperkirakan telah melampaui 15 juta orang, menjadikannya salah satu pasar kripto terbesar di dunia. Kemudahan pembukaan akun dinilai turut mempercepat pertumbuhan, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat. Selain melalui OJK, ke depan, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan dapat memperkuat edukasi dan pengawasan, termasuk terhadap promosi oleh influencer.

“Masalahnya, masyarakat sering tidak melihat produknya, tetapi iming-imingnya,” ujar Ibrahim.

Masalahnya, masyarakat sering tidak melihat produknya, tetapi iming-imingnya

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Angka transaksi itu lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai sebesar Rp 650,61 triliun.

Selain nilai transaksi, otoritas juga mencatat pertumbuhan jumlah konsumen pedagang asset kripto. Hingga November 2025, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta konsumen. Capaian tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen.

Transaksi besar

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resminya mengatakan, secara akumulatif aktivitas transaksi kripto selama 2025 masih berada pada level yang besar meskipun mengalami koreksi secara tahunan.

Dari perkembangan bulanan, OJK mencatat ada pelemahan transaksi menjelang akhir tahun. Nilai transaksinya pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Menurut Hasan, minat investor kripto di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Meski dari sisi nilai transaksi terjadi penurunan bulanan pada akhir tahun

“Untuk nilai transaksi aset kripto periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun," ujar Hasan.

Untuk nilai transaksi aset kripto periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau tercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2025 tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

OJK juga telah memberikan persetujuan 7 lembaga penunjang, yang terdiri dari lima Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD, dan 2 PJP.

Mengutip laman chainalysis.com, laporan Global Crypto Adoption Index Score pada 2 September 2025 menyebutkan, Indonesia menempati posisi 7 dari 20 besar negara sebagai pasar terbesar kripto. Adapun peringkat pertama diduduki India. Di bawahnya berturut-turut adalah Amerika Serikat Pakistan, Vietnam, dan Brazil.

Laporan tersebut menyebutkan, Asia Pasifik muncul sebagai kawasan dengan pertumbuhan  tercepat untuk aktivitas kripto on-chain, dengan peningkatan nilai yang diterima sebesar 69 persen dari tahun ke tahun. Kripto on-chain yaitu aktivitas atau transaksi kripto yang terjadi langsung di dalam jaringan blockchain utama.

Indonesia menempati posisi 7 dari 20 besar negara sebagai pasar terbesar kripto. Adapun peringkat pertama diduduki India. Di bawahnya berturut-turut adalah Amerika Serikat Pakistan, Vietnam, dan Brazil.

Volume transaksi kripto di Asia Pasifik tumbuh, dari 1,4 triliun dolar AS menjadi 2,36 triliun dolar AS. Pertumbuhan ini didorong oleh keterlibatan yang kuat di pasar-pasar utama seperti India, Vietnam, dan Pakistan.

Pertumbuhan adopsi kripto yang cepat juga diikuti oleh negara di kawasan Amerika Latin yang tumbuh 63 persen. Pertumbuhan itu mencerminkan peningkatan adopsi di segmen ritel dan institusional.

Sebagai perbandingan, adopsi di Afrika Sub-Sahara tumbuh sebesar 52 persen yang menunjukkan ketergantungan berkelanjutan kawasan tersebut pada kripto untuk pengiriman uang dan pembayaran sehari-hari.

Dengan besarnya pasar kripto secara global dan di Indonesia khususnya saat ini, menurut Ibrahim, penting untuk memperhatikan siapa yang memberikan informasi. Ia menyoroti pentingnya peran penasihat berjangka yang memiliki sertifikat resmi yang berkah memberikan edukasi dan rekomendasi kepada calon nasabah.

“Seorang edukator atau influencer seharusnya punya sertifikasi penasihat berjangka. Kalau tidak punya, apalagi memberikan rekomendasi dengan janji untung besar, itu sudah menyalahi aturan,” kata Ibrahim.

Ia mempertanyakan apakah pihak-pihak yang aktif mempromosikan kripto, termasuk Timothy Ronald, memiliki sertifikasi dan beroperasi dalam entitas yang jelas.

Baca JugaPajak Kripto, Potensi dan Tantangan Regulasi

“Apakah Timothy ini mereka punya sertifikasi. Kalau dana nasabah masuk ke rekening pribadi, itu bisa pidana. Ancaman hukumannya bisa belasan tahun. Tapi kalau masuk ke rekening perusahaan pun tetap harus dilihat, siapa yang menyarankan, bagaimana kontraknya, dan apa ada perjanjian hitam di atas putih,” kata Ibrahim.

Jika aliran dana terbukti masuk ke rekening pribadi dan disertai iming-iming keuntungan tetap, potensi pidana bisa muncul, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun tindak pidana pencucian uang. Aliran dana itu biasanya akan ditelusuri PPATK.

Di tengah jutaan investor dan ratusan triliun rupiah nilai transaksi, kripto bukan soal cepat atau lambat meraih untung, bukan pula iming-iming atau janji kepastian cuan. Kripto tetaplah instrumen berisiko tinggi yang menuntut kehati-hatian yang tidak bisa sekadar bertumpu pada pemengaruh semata.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNNK Pasaman Barat Perkuat Pengawasan Perbatasan Antisipasi Narkoba 2026
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
BEI Catat Penerbitan Obligasi Korporasi Rp5,85 Triliun, Ada Pipeline 10 Emisi
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
NasDem Tak Masalah Personel TNI dan Polri Ditambah 2 Kali Lipat untuk Keamanan Haji
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Pastikan Tak Ada Masalah Hukum, Meikarta Bisa Jadi Lokasi Rusun Subsidi
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Jual Minyak Venezuela Rp 8,4 Triliun, Duit AS Mengalir ke Qatar
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.